JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko untuk mengakomodir pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuat di pusat maupun daerah yang didirikan di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sebelum dibukanya posko pihaknya sudah menerima aduan. Ada sekitar 8 aduan yang sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini
"Kami sudah menerima pengaduan sebanyak delapan," ujarnya kepada Media, Rabu (13/5/2020)
Hanya saja, pengaduan tersebut hanya sekedar konsultasi. Salah satunya, bertanya mengenai THR bagi karyawan kontrak.
"Tetapi ini sifatnya masih konsultasi. Bertanya bagaimana untuk karyawan kontrak," jelasnya.
Baca Juga: Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil
Menurut Haiyani, sebelum dibukanya posko pengaduan ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pengusaha dan pelaku industri. Hasil diskusi tersebut menghasilkan Surat Edaran tentang THR yang terbit beberapa waktu lalu.
"Dalam mekanisme tadi terutama mengenai pengaduan, sejak kemarin kami sudah melakukan dialog kepada pengawas dinas perindustrian," jelasnya
(Feby Novalius)