JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.
Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.
Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:
Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.
Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Trending Topic, Begini Reaksi Warganet
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan , sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.