JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Menurut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah kenaikan itu merupakan kebijakan pemerintah untuk mengisi kekosongan setelah keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Kemudian lanjut dia, pada tahun 2021, akan diterapkan perbaikan secara menyeluruh dari ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Pengakuan BPJS Kesehatan soal Kenaikan Iuran Mulai 1 Juli
"Dengan kebijakan ini diharapkan ada kepastian masyarakat atas iuran yang harus dibayar. Dan juga ada kejelasan di mana pemerintah mengumumkan bantuan iuran tersebut," ujar dia kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
Dia juga menjelaskan dengan adanya kebijakan ini defisit BPJS Kesehatan akan mengecil. Meskipun pemerintah keluar dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bantuan iuran kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3.
"Meskipun begitu memang disayangkan kebijakan ini diambil pemerintah di tengah kegalauan masyarakat akibat wabah Covid-19. Tidak tepat waktunya," ungkap dia.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
(Dani Jumadil Akhir)