Dia juga menjelaskan dengan adanya kebijakan ini defisit BPJS Kesehatan akan mengecil. Meskipun pemerintah keluar dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bantuan iuran kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3.
"Meskipun begitu memang disayangkan kebijakan ini diambil pemerintah di tengah kegalauan masyarakat akibat wabah Covid-19. Tidak tepat waktunya," ungkap dia.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
(Dani Jumadil Akhir)