Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Sudah Pertimbangkan Putusan MA

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 10:25 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia mengatakan, dengan kenaikan iuran diharapkan JKN bisa mencakup seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah merevisi Perpres untuk kepastian pengelolaan JKN ke depan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Trending Topic, Begini Reaksi Warganet

Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.

Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.

Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya