JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpes) nomor 64 tahun 2020 yang memuat soal iuran BPJS Kesehatan menjadi kontroversial. Dalam beleid tersebut, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Lantas bagaimana alasan pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan?
Pertama, alasan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan demi bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Secara garis besar ini upaya untuk bangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap sehat dan berkesinambungan," kata Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).