JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, saat ini besaran defisit BPJS Kesehatan lebih baik dari tahun sebelumnya. Pernyataan ini diutarakan terkait dengan naiknya iuran kesehatan BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.
Menurutnya, manajemen pengolahan di BPJS 2020 jauh lebih baik dari tahun 2019. "Defisit BPJS akan lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya," imbuhnya, dalam Media Briefing, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyaraka
Askolani mengatakan, BPJS Kesehatan akan membantu cashflow rumah sakit yang ada di wilayah Indonesia. Kenaikan ini merupakan perbedaan yang dilakukan untuk memperbaiki kebijakan dan pendanaan termasuk regulasi, dengan Kementerian Kesehatan dan DJSN.
Dia memastikan, putusan pemerintah tersebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, terbitnya Perpres ini dilakukan agar pelayanan kesehatan JKN semakin baik.