“Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat pahami menghormati kebijakan itu. Kemudian dari kondisi saat ini dan pelayanan kesehatan JKN agar lebih sustain,” kata dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, dengan kenaikan iuran diharapkan JKN bisa mencakup seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah merevisi Perpres untuk kepastian pengelolaan JKN ke depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)