"Kemudian negara kembali hadir dengan adanya Perpres ini terhadap apa yang kemarin sempat ramai oleh DPR, PBPU yang jumlahnya per 30 April 35 juta lebih itu kelas III permintaan kelas III ini tetap Rp25.500. Apabila angka menjadi Rp42.000 pemerintah memenuhi keinginan ini," ungkap dia.
Baca Juga: Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Kemenkeu Siapkan Rp3,1 Triliun
Dalam Perpres ini juga diputuskan kelas III mendapat keringanan subsidi iuran dari pemerintah. Sehingga peserta hanya membayar Rp25.500 dan mendapat subsidi Rp16.500.
"Nanti 2021 secara bertahap masih diberi subsidi tapi ada hal lain yang akan dilakukan untuk memastikan kelas III ini kalau mampu bayar penuh. Kalau tidak mampu akan bayar iuran, isunya kelas III ini ada yang tidak mampu dibayarkan pemerintah dan ada juga yang mampu tapi masuk ke peserta bantuan iuran," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)