JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan penjelasan terkait akan naiknya iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, terbitnya Perpres itu mengembalikan ke nilai-nilai fundamental terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan juga mengembalikkan kepada khittah UU DJSN BPJS yang hakekatnya adalah program gotong royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir sangat komit untuk membiayai rakyat miskin.
"Kalau ada isu Perpres ini tidak hadir justru pemerintah hadir lebih banyak. Presiden Jokowi komit untuk membiayai masyarakat miskin baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Kemampuan Bayar Masyarakat
Kemudian, lanjut dia, angka yang negara hadir dalam penyesuaian iuran BPJS per 30 April, pemerintah sudah membayari 1.326.00.906 jiwa untuk PBI dan penduduk yang didaftarkan Pemda masing-masing 96,53 juta dan 36,04 juta.
"Kemudian negara kembali hadir dengan adanya Perpres ini terhadap apa yang kemarin sempat ramai oleh DPR, PBPU yang jumlahnya per 30 April 35 juta lebih itu kelas III permintaan kelas III ini tetap Rp25.500. Apabila angka menjadi Rp42.000 pemerintah memenuhi keinginan ini," ungkap dia.
Baca Juga: Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Kemenkeu Siapkan Rp3,1 Triliun
Dalam Perpres ini juga diputuskan kelas III mendapat keringanan subsidi iuran dari pemerintah. Sehingga peserta hanya membayar Rp25.500 dan mendapat subsidi Rp16.500.
"Nanti 2021 secara bertahap masih diberi subsidi tapi ada hal lain yang akan dilakukan untuk memastikan kelas III ini kalau mampu bayar penuh. Kalau tidak mampu akan bayar iuran, isunya kelas III ini ada yang tidak mampu dibayarkan pemerintah dan ada juga yang mampu tapi masuk ke peserta bantuan iuran," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)