JAKARTA – Di tengah pandemi covid-19, pemerintah justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah mengantisipasi jika ada masyarakat yang menunggak iuran. Sebab kondisi ekonomi saat ini cukup sulit.
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat
“Konsidi pandemic kan kejadian luar biasa dan tentu ada di Perpres 64 klausul mengatur relaksasi untuk tunggakan peserta mandiri yang awalnya dihitung dari total 24 bulan jadi hanya diperhitungkan 6 bulan saja di 2020 ini,”kata dia dia dalam Special Report iNews, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan subsidi khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Jadi sama semua perserta JKN itu membayar iuran ada yang memang tidak mampu dibayarkan negara ini bagian gotong royong,” ucapnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menyebut, selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah tidak hanya menaikkan iuran BPJS. Tapi juga memberikan keringanan bagi peserta yang menunggak.
Dia menjelaskan pada aturan lama peserta JKN yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Apabila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan.
Menurut dia, pelunasan pembayaran denda tunggakan ini juga bisa dilakukan sampai tahun 2021. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga di diskon.
"Jadi dari tadinya 5% menjadi 2,5% saja selama masa pandemi Covid-19," ungkap dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)