JAKARTA - BPJS Kesehatan mengungkapkan ada sejumlah relaksasi tunggakan yang diberikan kepada peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Humas BPJS Iqbal M Iqbal Anas Ma'Ruf mengatakan, pandemi virus corona menjadi kejadian luar biasa yang perlu disikapi. Di mana dalam Perpres 64 Tahun 2020 telah diatur soal relaksasi tunggakan untuk peserta mandiri yang kesulitan membayar iuran saat ini.
Baca Juga: Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan
"Dari awalnya dihitung dari 24 bulan menjadi diperhitungkan 6 bulan saja di 2020," ujarnya, dalam Special Report di iNews TV, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, tidak mungkin orang tidak bayar iuran karena program kesehatan ini berdasarkan iuran. Maka itu, semua peserta bayar iuran, untuk yang tidak mampu dibayarkan negara dan yang mandiri dibayar pribadi.