"Memang jadi bagian gotong royong," ujarnya.
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat
Selain itu, dalam Perpres 64 Tahun 2020, peserta mandiri untuk kelas 3 juga mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Di mana semestinya membayar iuran Rp42.000 menjadi hanya Rp25.500.
"Kelas 3 mandiri tetap Rp25.500. Pemerintah tambah dalam bentuk bantuan Rp16.500. Itu jadi bagian terobosan termasuk bantuan iuran tadi untuk kelas 3 mandiri, jadi sama," ujarnya.
(Feby Novalius)