Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat hingga Pecat PNS

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 10:48 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
Share :

Namun yang berebeda dari aturan tersebut, Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan dalam ketentuaan tersebut. Sebab sebelumnya, pasal tersebut tidak ada, Presiden bisa cabung langsung jabatan pejabat demi meningkatkan efektivitas pemerintahan.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaran pemerintahan," bunyi aturan tersebut.

Selain itu, Jabatan Fungsional, biasanya yang hanya bisa dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian. Kini ditambah menjadi pengangkatan melalui promosi.

"Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi," tulis Pasal 74 dalam aturan tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya