JAKARTA - Pemerintah memberi kelonggaran untuk transportasi umum bisa beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun perlu diingat ini bukan berarti kebijakan pelarangan mudik dicabut, sebab orang-orang yang bisa berpergian memiliki persyaratan khusus.
Mulai dari bandara sampai pelabuhan diinstruksikan untuk mengutamakan protokol kesehatan. Hal ini supaya tidak ada antrean atau penumpukan penumpang.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal pelonggaran transportasi di kereta, pesawat hingga pelabuhan, Minggu (17/6/2020):
1. Operator Transportasi Diminta Antisipasi ke Datangan Penumpang
Kementerian Perhubungan meminta PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara. Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di terminal 3 Soekarno Hatta pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020 siang hingga sore hari.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara. Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang”, demikian ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
2. Bus AKAP Diberi Tanda Khusus
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi izin khusus Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di tengah pandemi virus corona. Bus tersebut pun akan diberikan tanda khusus.
Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19”.
3. Terbang Lagi, Garuda Cuma Angkut 40 Penumpang
Garuda cs hanya memperbolehkan angkut penumpang berkebutuhan khusus yang memenuhi syarat ditentukan, seperti surat tugas hingga surat negatif Covid-19. Lagipula pengoperasian moda transportasi ini bukan untuk mudik Lebaran. Hal ini sesuai surat edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.