5. 61% Kelas III Dapat Subsidi
Menurut Humas BPJS Iqbal M Iqbal Anas Ma'ruf, jumlah peserta mandiri yang mengalami kenaikan iuran 'hanya 14% dari total populasi peserta JKN secara keseluruhan. Kemudian dalam Perpres tersebut malah peserta mandiri kelas III diberikan bantuan atau subsidi. Peserta kelas III harusnya mebayar Rp42.000 tapi karena disubsidi Rp16.500, peserta tetap bayar Rp25.500.
"Persentase total mandiri JKN di kelas 3 itu 61% dari total peserta yang berjumlah 35 juta," ujarnya.
6. Relaksasi Tunggakan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah mengantisipasi jika ada masyarakat yang menunggak iuran. Sebab kondisi ekonomi saat ini cukup sulit.
"Kondisi pandemic kan kejadian luar biasa dan tentu ada di Perpres 64 klausul mengatur relaksasi untuk tunggakan peserta mandiri yang awalnya dihitung dari total 24 bulan jadi hanya diperhitungkan 6 bulan saja di 2020 ini,” kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)