Baca Juga: Bayar Rp150.000, Menko Airlangga: Peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II Masih Dibantu
Sementara itu, ketentuan mengenai penyesuaian besaran iuran mulai berlaku pada 1 Juli 2O2O, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini.
“Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Menko Airlangga menjelaskan, Perpres 64/2020 adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim saat itu menekankan perlunya perbaikan holistik dari hulu ke hilir yang mencakup sistem, manajemen, dan pelayanan. Pemerintah dengan sigap melakukan pembenahan dan mendorong percepatan reformasi JKN.
(Feby Novalius)