Lalu penghasilan Rp250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.
"Pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang setahunkan tidak lebih dari Rp200 juta," bunyi aturan tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, untuk memberikan keringan pajak ini pemerintah menambah anggaran sebesar Rp17,06 triliun. Artinya, total insentif pajak untuk PPh 21 DTP adalah sebesar Rp25,66 triliun.
Ada beberapa sektor terkait yang akan mendapatpkan insentif ini. Seperti 1.062 KLU, kemudian Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak Kawasan Berikat.
(Dani Jumadil Akhir)