JAKARTA - Pemerintah melarang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima hadiah Lebaran. Meskipun pada Lebaran saat ini, situasinya sedang sulit karena adanya pandemi virus corona
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, para PNS dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun. Seperti misalnya hadiah parcel maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak-pihak yang ada kaitannya dengan pekerjaan.
Baca Juga: Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
Menurut Paryono, larangan menerima hadiah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin. Dalam pasal 4 poin 8 disebutkan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
"Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS itu (menerima hadiah atau parsel) termasuk hal yang dilarang. Termasuk THR," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (22/5/2020).
Menurut Paryono, sebenarnya jika pemberian hadiah bersifat bantuan sosial karena alasan terdampak corona diperbolehkan. Hanya saja, PNS menjadi salah satu pekerjaan yang penghasilannya tidak terdampak virus corona yang artinya tidak berhak menerima bantuan sosial.