"Kalau dilihat berdasarkan penghasilan yang tidak terimbas covid-19 seharusnya ya tidak berhak menerima, karena PNS tetap mendapat gaji atau penghasilannya tidak terpengaruh karena adanya covid-19," jelasnya
Baca Juga: Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK
Paryono menambahkan, para PNS boleh menerima bingkisan atau THR asalkan dari sanak keluarga sendiri. Sebab menurutnya, hal terebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
"Kalau sifatnya bantuan sosial karena covid-19 tidak ada kaitannya dengan Lebaran ya boleh. Tetapi kalau menerima sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan itu yang dilarang," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)