Ingat! PNS Dilarang Terima Parsel meski Ada Corona

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2020 10:23 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

"Kalau dilihat berdasarkan penghasilan yang tidak terimbas covid-19 seharusnya ya tidak berhak menerima, karena PNS tetap mendapat gaji atau penghasilannya tidak terpengaruh karena adanya covid-19," jelasnya

Baca Juga: Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK

Paryono menambahkan, para PNS boleh menerima bingkisan atau THR asalkan dari sanak keluarga sendiri. Sebab menurutnya, hal terebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

"Kalau sifatnya bantuan sosial karena covid-19 tidak ada kaitannya dengan Lebaran ya boleh. Tetapi kalau menerima sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan itu yang dilarang," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya