Hati-Hati, PNS Terima Parsel saat Lebaran Bisa Dipecat

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2020 10:53 WIB
Parsel (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK

Menurut Paryono, hukuman disiplin berat ini sangat beragam macamnya. Dalam pasal 13 PP 53/2010 disebutkan jenis hukuman berat beragam bentuknya. pertama adalah berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Lalu PNS juga bisa dilakukan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pemberhentian jabatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Ini macam-macam jenisnya. Tergantung hasil pemeriksaan mas. Tapi kalau hukuman disiplin berat itu macamnya," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya