Surat tersebut menginstruksikan desa yang telah menyelenggarakan Musdes Khusus dan penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020, agar segera menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Musdes Khusus Penetapan BLT Dana Desa tahap I, meski belum mendapatkan pengesahan KPM dari Bupati/Wakikota.
“Data yang sudah dimusdesuskan, di verifikasi dan di cek datanya lagi, apakah tidak ada yang menerima paket-paket jaring pengaman sosial APBN. Kalau tidak ada yang dobble, maka salurkan Dana Desanya, tidak usah menunggu kabupaten/kota,” ucapnya.
Namun demikian, dia mengharapkan dengan sangat agar bupati/walikota memberikan perlakuan atau percepatan kepada desa-desa untuk segera menyalurkan BLT Desa berdasarkan Musdes Khusus.
Data terbaru, Provinsi dengan presentase penyaluran BLT Dana Desa pada hampir seluruh desa di wilayahnya yaitu Bangka Belitung, Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Provinsi dengan presentase penyaluran BLT paling rendah adalah Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Aceh.
Sesuai hasil Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah pusat mengambil langkah untuk melewatkan proses verifikasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT) desa di tingkatan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dilakukan untuk mempecepat proses penyaluran.
Pendataan tanpa verifikasi pemda ini akan diberlakukan di putaran pertama pembagian BLT desa. Sementara untuk tahap berikutnya bisa diberlakukan kembali verifikasi oleh pemda.
Salah satu pertimbangan lewatkan verifikasi di Pemda di tahap pertama ini untuk menggenjot kembali daya beli masyarakat yang melemah di era pandemi Covid-19 ini dan kondisi ini segera memutar kembali perekonomian yang sempat hibernasi.
(Dani Jumadil Akhir)