Dari 2018, Satgas Waspada Investasi Hentikan 2.536 Pinjaman Online Ilegal

Wilda Fajriah, Jurnalis
Sabtu 23 Mei 2020 11:12 WIB
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mencatat sejak 2018 sampai saat ini, 2.536 pinjaman online ilegal telah dihentikan kegiatannya. Masyarakat pun diminta untuk selalu waspada karena pinjaman online ilegal masih terus ada.

Seperti yang baru saja terungkap adanya 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Baca Juga: Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi

“Jadi jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.idM,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya