Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000/KPM/bulan.
Dalam memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.
Memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, di mana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria maka Pemerintah Desa tersebut tidak dikenakan sanksi.
(Feby Novalius)