Menkes Minta Hapus Pekerja Shift 3

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 25 Mei 2020 12:47 WIB
Menteri Kesehatan Terawan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan untuk industri dalam memasuki new normal. Panduan protokol tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan tersbut, ada hal-hal yang wajib diperhatikan pelaku usaha untuk mempersiapkan tempat kerjanya sebagai upaya perlindungan bagi para pegawainya. Salah satunya soal pengaturan jadawal shift kerja.

Baca Juga: Pengusaha Bisa Ikuti Langkah Ini jika Ada Pekerja Positif Corona

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes, Senin (25/5/2020).

Kemudian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat kerja diharuskan membantuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19

Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya