JAKARTA - Pemerintah bakal membuka kembali aktivitas masyarakat lewat penerapan new normal. Namun, aktivitas masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah lewat Kementerian Kesehatan.
Beberapa pekerja swasta dan perkantoran bahkan sudah mulai kembali beraktivitas ke kantor lagi. Lantas bagaimana dengan pegawai negeri sipil (PNS)?
Baca juga: PNS Kerja di Kantor Lagi, Menko Airlangga: demi Pemulihan Ekonomi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hingga saat ini kebijakan untuk seluruh ASN akan mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Jika mengacu pada SE MenpanRB beberapa waktu lalu, kebijakan bekerja dari rumah masih berlaku hingga 29 Mei mendatang.
"Menurut SE MenpanRB, work from home akan berakhir pada 29 Mei dan akan dievaluasi kembali," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (26/5/2020).
Menurut Paryono, saat SE tersebut habis ada kemungkinan Work From Home tidak akan diperpanjang. Artinya, seluruh ASN bisa kembali bekerja di kantor kembali.