Mal Dibuka 5 Juni, Pengamat Singgung Belum Ada Bukti Covid-19 Membaik

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 15:14 WIB
Mall. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) siap membuka sebanyak 60 mal di Jakarta pada 5 Juni 2020. Pembukaan ini menunggu berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio belum ada bukti riset bahwa curva pandemi virus corona atau Covid-19 di Jabodetabek ini menurun. Di mana diketahui seluruh dunia saat ini sedang mengalami krisis kesehatan tidak terkecuali Indonesia.

Baca juga: Tahap Pertama New Normal: Mal Dibuka 5 Juni, Pengunjung Hanya Diizinkan 500 Orang

"Maka pembukaan mal ini akan sangat berisiko terjadi penularan. Pasalnya belum ada bukti sertifikat nyata bahwa keadaan memang sudah membaik," ujar dia kepada Okezone, Selasa (26/5/2020).

Dia menjelaskan, bukti yang paling mudah adalah bukti pengujian swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Standar WHO yakni 10.000 pengujian setiap 1 juta penduduk.

"Nah Indonesia sampai hari ini kan belum segitu. Kalau itu yang terjadi risikonya tentu besar sekali," ungkap dia.

Baca juga: Covid-19 Belum Reda, YLKI Tolak Pembukaan Mal di Jakarta 5 Juni

Dia menambahkan, apabila pemerintah belum bisa memenuhi test swab PCR di atas 10.000 per hari, maka tidak ada bukti bahwa penyebaran pandemi ini benar sudah menurun.

"Jadi, pemerintah disebut hanya pakai dasar ekonomi dalam mengambil kebijakan ini. Maka menurut saya tidak ada dasar certificate evidence-nya untuk pengambilan kebijakan," tandas dia.

Berikut adalah skema new normal yang tercantum dalam surat edaran Menteri BUMN nomor S-336/MBU/05/2020:

Fase I

25Mei

Pedoman Umum

• Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)

• Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 tahun sesuai batasan operasi,

• Tracking kondisi karyawan

• Penangan Karyawan Terdampak Sektor Industri & Jasa

• Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk

• Batasan kapasitas

• Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.

• Mall belum diperbolehkan buka

• Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya