New Normal Versi Erick Thohir untuk Perusahaan BUMN

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 17:50 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)
Share :

"Selama yang bisa dilakukan dengan sistem digital kita harus lakukan tetapi memang protokol yang tidak bisa mau tidak mau kita harus jaga protokolnya, seperti di airport, ferry, terminal, dan lain-lain," jelasnya.

Sebagai salah satu contohnya adalah pemberalkuan protokol tersebut di Bandara ataupun oleh maskapai. Meskipun tidak bisa full dilakukan dengan online karena berkaitan dengan pelayanan, namun perusahaan plat merah tersebut bisa melakukannya dengan menjual tiket dengan online untuk menghindari penumpukan di Bandara.

"Jadi kita sudah memapping beberapa BUMN yang harus dilakukan dengan jaga jarak bahkan dengan digital. Karena ada beberapa BUMN yang tidak bisa mengikuti protokol secara benar-benar dilakukan," jelasnya.

Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya