New Normal Versi Erick Thohir untuk Perusahaan BUMN

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 17:50 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan skema dalam menghadapi kondisi new normal. Ada tiga poin yang ditekankan dalam menjalankan kondisi new normal.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, poin pertama adalah jam kerja yang harus lebih fleksibel. Kemudian, Erick juga meminta kepada perusahaan BUMN untuk mengkaselerasi penggunaan teknologi digital dalam beroperasi.

 Baca juga: 86% BUMN Siap Jalankan New Normal

Selain itu, dirinya juga menekankan agar selalu menjaga protokol kesehatan. Misalnya saja dengan menggunakan masker saat berada di luar, kemudian menjaga jarak atau Physical Distancing hingga rajin untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

"Jadi, new normal versi BUMN cukup lebar, karena kalau kita lihat bahwa mau tidak mau sistem bekerja kita tidak seperti hari ini," ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Menurut Erick, memang tidak mudah menjalankan poin-poin tersebut di seluruh perusahaan plat merah. Sebab, masing-masing perusahaan memiliki kriteria dan model bisnis yang berbeda-beda.

 Baca juga: Tahap Pertama New Normal, Erick Thohir Latih BUMN agar Tak Blunder

Misalnya penggunaan digital, tidak semua perusahaan BUMN bisa berjalan operasionalnya dengan digital. Namun menurutnya, tiga poin tersebut sebisa mungkin dilakansakan dengan baik.

"Selama yang bisa dilakukan dengan sistem digital kita harus lakukan tetapi memang protokol yang tidak bisa mau tidak mau kita harus jaga protokolnya, seperti di airport, ferry, terminal, dan lain-lain," jelasnya.

Sebagai salah satu contohnya adalah pemberalkuan protokol tersebut di Bandara ataupun oleh maskapai. Meskipun tidak bisa full dilakukan dengan online karena berkaitan dengan pelayanan, namun perusahaan plat merah tersebut bisa melakukannya dengan menjual tiket dengan online untuk menghindari penumpukan di Bandara.

"Jadi kita sudah memapping beberapa BUMN yang harus dilakukan dengan jaga jarak bahkan dengan digital. Karena ada beberapa BUMN yang tidak bisa mengikuti protokol secara benar-benar dilakukan," jelasnya.

Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya