JAKARTA - Pemerintah saat ini memberlakukan pembatasan perjalanan orang untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19.
"Surat edaran tersebut, memuat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi orang yang akan berpergian melintasi wilayah zona merah dan PSBB," tulis Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam akun Instagramnya, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Pelonggaran Transportasi di Tengah Pandemi, dari Sepi Penumpang hingga Syarat ke Luar Kota
Berikut ini persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satuan Kerja/ Organisasi non Pemerintahan/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19, berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas.
Baca juga: Kemenhub Kawal Bantuan IsDB untuk Pengembangan Transportasi
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
6. Melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan).