JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditunda pencairannya. Walaupun begitu, gaji ke-13 akan tetap cair di 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu tetap akan berkomitmen untuk membayarkan gaji ke-13 para PNS. Namun, keputusan pencairan akan dilakukan pada Oktober 2020.
Baca juga: Di Tengah Covid-19, Sri Mulyani Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS
"Nanti oktober akan diputuskan. pembayarannya setelah itu bisa november dan desember, tapi yang jelas tahun ini," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Dirinya menjelaskan, penundaan tersebut karena faktor prioritas anggaran. Di mana, pemerintah mengalokasikan untuk Covid-19.
"Juga harus penjadwalan juga, PNS juga diuntungkan kan, karena lebaran juga tidak akan mudik, jd THR bisa dipakai untuk kebutuhan rutin," ujarnya.
Baca juga: THR PNS Tahun Depan Cair Lebih Cepat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sidang Kabinet (Sidkab).
Kaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS ini disebabkan beban belanja negara yang meningkat imbas realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet (Sidkab)," kata Sri Mulyani.
(Fakhri Rezy)