Direvisi, Kemenhub Perketat Syarat dan Kriteria Pembatasan Perjalanan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 17:07 WIB
Penerbangan (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali merubah aturan mengenai mobilitas orang di masa pandemi virus corona (covid-19). Hal tersebut setelah Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edara nomor 5 tahun 2020 menggantikan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020

Regulasi yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Gugas, Doni Monardo ini berlaku sejak ditetapkan pada 25 Mei 2020. SE ini akan berlaku hingga & Juni 2020 mendatang.

 Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Berpergian saat Covid-19

Direktur Prasarana Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Edi Nursalam mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk lebih memperketat arus orang yang datang ke wilayah Jabodetabek. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi angka penyebaran virus corona di wilayah Jabodetabek.

Salah satunya contohnya adalah pengawasan yang dilakukan di Bandara. Semula, persayaratan yang ada di bandara untuk penumpang udara cukup membuktikan dengan mengeluarkan surat keterangan sehat dan bebas covid saja

 Baca juga: Kemenhub Kawal Bantuan IsDB untuk Pengembangan Transportasi

"Di bandara dilakukan pengetatan lebih ketat lagi. Kalau kemarin ini masih dengan surat kesehatan kalau sekarang harus dengan PCR Test," ujarnya dalam telekonfrensi, Rabu (27/5/2020).

Edi Nursalam bilang, aturan ini bakal diacu pula dalam penanganan arus balik Lebaran. Sebgab menurutnya, arus balik merupakan bagian dari arus mudik dan akan tetap dilarang.

Dalam aturan baru ini, termuat lebih detail tentang kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian. Pembatasan ini juga tidak hanya mengatur perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah batas negara, tetapi juga batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

"Dari BPTJ mendukung kondisi wilayah Ibu Kota sebagai episentrum pandemi. Saat rapat dengan Menko Maritim mengatakan harus lebih keras melarang adanya arus balik," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya