OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit hingga Rp458,8 Triliun

Wilda Fajriah, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 12:41 WIB
Perbanka (Foto: Pixabay)
Share :

Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

 Baca juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap

OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa

keuangan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya