Menteri PPN: Indonesia Pegang Teguh 3 Kriteria WHO saat Mengurangi PSBB

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 19:03 WIB
Menghadapi new normal (Foto: Dezeen)
Share :

JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 hanya 2,97 persen. Oleh karena itu kita harus memasuki new normal, setidaknya sampai vaksin dan obat Covid-19 tersedia atau kasus Covid-19 dapat ditekan menjadi sangat kecil.

Menurut Suharso, protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan disiplin yang ketat dalam setiap kegiatan sehari-hari. Saat ini, Indonesia memegang teguh tiga kriteria yang direkomendasikan WHO dalam membuat keputusan pengurangan PSBB.

 

"Ketiga kriteria ini tidak independen, tetapi saling terkait dan harus diperhitungkan secara bersamaan,” jelas Suharso Monoarfa dalam Press Briefing bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (28/5/2020).

Kriteria pertama adalah epidemiologi, yaitu angka Reproduksi Efektif (Rt) menunjukkan rata-rata jumlah orang yang terinfeksi oleh satu orang yang terinfeksi. Ketika Rt = 2,5 berarti satu orang yang terinfeksi dapat menularkan virus ke 2-3 orang lainnya.

Diharapkan Rt < 1 selama dua minggu berturut-turut, artinya, bukan berarti virus sudah hilang, tetapi penyebaran virus sudah dapat dikendalikan.

Kementerian PPN, lanjutnya, telah menghitung Rt untuk provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia dengan menggunakan metodologi penghitungan standar internasional. Metode ini juga telah diadopsi Amerika Serikat dan 54 negara bagiannya serta Inggris dan Jerman.

Baca juga: Skenario New Normal, Menteri PPN: Bisa Dipertanggungjawabkan

Rt juga sangat dipengaruhi physical distancing. Studi di Inggris yang berjudul 'Quantifying the Impact of Physical Distance Measures on the Transmission of Covid-19 in the UK' menemukan pengurangan 74 persen kontak harian rata-rata dapat mengurangi Rt dari angka 2,6 ke 0,62.

Baca juga: Lindungi Ekonomi, Negara-Negara di Eropa Mengaku Tak Ada Pilihan Selain Longgarkan Lockdown

Kriteria kedua adalah Sistem Kesehatan, yaitu rasio jumlah tempat tidur rumah sakit untuk perawatan Covid-19 dibandingkan kasus covid-19 yang memerlukan perawatan > 1,2. Sistem kesehatan mencakup tenaga kesehatan, peralatan, dan tempat tidur, mampu menangani peningkatan kasus Covid-19 ≥ 20 persen dari kapasitas saat ini.

Misalnya rata-rata jumlah kasus baru harian adalah 100, maka paling sedikit 120 tempat tidur rumah sakit yang dibutuhkan untuk pasien Covid-19. Selain itu, direkomendasikan juga menyediakan IGD dan ruang isolasi, APD, serta petugas medis yang cukup.

Kriteria ketiga adalah surveilans, artinya jumlah tes per 1 juta penduduk ≥ 3.500. Jumlah total tes lab harus dilaporkan setiap hari dan threshold masing-masing provinsi berbeda.

“WHO merekomendasikan untuk melakukan tes mingguan 1 orang dari setiap 1.000 orang per minggu. Berarti Indonesia perlu menerapkan 270 ribu tes Covid-19 per minggu. Meski begitu, jumlah tes yang diperlukan dapat dirasionalisasi dengan kondisi dan kebutuhan kita. Sebagai contoh, Jakarta telah melakukan 132 ribu tes, berarti 50 persen dari tes yang diperlukan telah dilaksanakan. Namun, Indonesia harus melakukan lebih banyak tes dengan meningkatkan kapasitas laboratorium dan kesadaran masyarakat untuk tes mandiri,” ujar Suharso.

Sesuai ketiga kriteria tersebut, beberapa daerah yang telah memenuhi kriteria dapat melakukan pengurangan PSBB. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan Covid-19 sebagai new normal harus tetap diterapkan secara ketat.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya