Dengan pemberlakuan syarat – syarat tersebut, pihaknya berharap bioskop bisa diperbolehkan beroperasi merujuk pada Perwali.
“Jadi ini Perwal (Peraturan Wali Kota) masih digodok, semoga bisa didengarkan masukan saya. Masing-masing mal beda – beda, biasanya bukanya pukul 11.00 – 20.00 WIB kalau weekday, weekend sampai jam 21.00 WIB,” pungkasnya.
Sebagai informasi bioskop – bioskop di Kota Malang telah tutup sejak bulan Maret saat pandemi corona melanda.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)