Baca juga: Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Pertama, kunjungi lapor.go.id ketik instansi tujuan, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua, isi data dan sertakan bukti yang mendukung.
Terakhir, submit laporan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut. Sebagai catatan, laporan akan diproses oleh Deputi Bidang Pengawasan.
"Sobat akan dihubungi untuk mengkonfirmasi laporan yang dikirimkan," kutip akun tersebut.
(Fakhri Rezy)