6. Sistem Kerja New Normal, PNS Bisa WFH atau WFO
Salah satu bentuk adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian, lembaga baik pusat maupun daerah adalah mengenai penyesuaian sistem kerja.
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home /WFH).
Pelaksanaannya nanti akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah. Khusus yang WFO, para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.
Mengenai penerapan WFH, PPK menentukannya dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB.
7. New Normal PNS Akan Berlaku 5 Juni
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.
Menteri PanRB Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam SE tersebut juga memuat tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dengan memperhatikan protokol kesehatan. Rencananya protokol ini akan mulai dilaksanakan pada 5 Juni mendatang.
Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujarnya mengutip keterangan tertulis.
8. Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dipecat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN nantinya diminta untuk patuh pada protokol new normal ini. Bagi PNS yang bandel dan tidak mau mematuhi protokol ini akan dikenakan sanksi.
"Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Mengutip pada poin C dari surat edaran tersebut tentang disiplin pegawai disebutkan, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal terebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu, jika mengintip sanksi yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi yang dijatuhkan cukup beragam. Sebab ada tiga tingkat hukuman dari mulai yang ringan, sedang dan berat.
(Fakhri Rezy)