Mendag: Omzet Pedagang Pasar Turun 39% akibat Covid-19

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 16:46 WIB
Pasar Tradisional (Foto: Okezone.com)
Share :

Dijelaskan Mendag, ‘new normal’ harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin dari seluruh elemen masyarakat sebagai antisipasi wabah masih ada di lingkungan sekitar kita sehingga aktivitas ekonomi diperbolehkan beroperasi hanya dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan. Dalam implementasi ‘new normal’ atau kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelum pandemi tersebut tidak ada, diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi agar tidak semakin terpuruk dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya.

Pemerintah akan mengatur agar kehidupan masyarakat berangsur-angsur kembali normal sambil melihat dan memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan. Masyarakat diminta untuk dapat beraktivitas dengan menyesuaikan dan beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru ini.

Diharapkan ‘new normal’ ini dapat menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat Indonesia agar dapat beraktivitas kembali dan menjalankan roda perekonomian sekaligus tetap melawan ancaman Covid-19 dengan secara disiplin menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

“Kebiasaan baru ini harus diterapkan oleh masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha, dengan kesadaran tinggi. Semoga adaptasi ‘new normal’ dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga situasi perekonomian kita kembali dapat berangsur pulih dan kehidupan masyarakat dapat kembali normal dan masyarakat tetap sehat seperti sedia kala,” tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya