Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 09:28 WIB
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerja jadi fenomena saat pandemi virus corona atau Covid-19. Menurut data pengusaha, hingga saat ini sudah ada 6 juta pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.

Bagi pekerja yang terkena PHK, banyak yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, masih banyak korban PHK tidak mendapat pesangon.

Menurut BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan pencairan BP Jamsostek akan kembali meningkat bila pandemi virus corona tidak segera diatasi. Artinya, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan semakin bertambah.

Lalu bagaimana cara mencairkan dana JHT? Berikut caranya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dana JHT yang dapat dicairkan sebesar 100% dari dana JHT yang telah terkumpul.

Pencairan dana JHT sebesar 100% ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan revisi itu terbit Agustus 2015 dan berlaku mulai 1 September 2015. Sebelumnya, peraturan yang berlaku, pencairan hanya bisa dilakukan setelah lima tahun setelah peserta mengundurkan diri.

Pencairan dana BPJS ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Sebab pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Layaknya Anda memasuki lembaga keuangan perbankan yang ramah dan cepat. Proses pencairan akan mudah jika semua syarat terpenuhi.

Jika Anda berencana mencairkan dana JHT 100% di BPJS ketenagakerjaan, pelajari sejumlah tips berikut.

Siapa yang bisa mencairkan dana JHT 100%

Dana JHT bisa dicairkan 100% oleh peserta yang berhenti bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun atau masuk usia pensiun, meninggalkan Indonesia dan menetap di luar negeri, pekerja yang mengalami cacat tetap, dan pekerja yang meninggal dunia.

Proses pencairan JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri dilakukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan setelah tanggal pengunduran diri. Sedangkan pencairan dana pekerja yang meninggal dunia dilakukan oleh ahli waris seperti istri atau anak kandung pekerja.

Kadang ada saja peserta yang mengaku belum bekerja lagi, meskipun sebenarnya telah diterima bekerja di perusahaan baru. Sehingga mereka bisa mencairkan dananya seratus persen.

Saat ini dana JHT juga bisa dicairkan sebesar 10% hingga 30% oleh karyawan yang masih bekerja dan telah memasuki masa kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan selama 10 tahun. Sayangnya hanya sebagian kecil saja peserta yang memanfaatkan fasilitas ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya