Ada Tapera, Buruh Bisa Punya Rumah?

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 12:19 WIB
Pemerintah Terbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Hal ini pun disambut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena program ini sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong 3%

“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Said Iqbal.

Oleh karena itu, lanjutnya, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya