JAKARTA - Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.
Baca Juga: Ingat, Gaji Dipotong Iuran Tapera Mulai Januari 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
"Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun," kata Sri Mulyani seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Kamis (4/6/2020).