Insentif Pajak Dunia Usaha Rp123 Triliun untuk Bertahan dari Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 11:32 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Kedua, PPh Final UMKM sebesar 0,5% ditanggung pemerintah. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU yang impor bahan baku, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan WP Kawasan Berikat.

Baca Juga: 11 Sektor Dapat Insentif Pajak, Ini Aturan Mainnya

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk 846 KLU, dari manufaktur hingga jasa baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 431 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Keenam, penurunan Tarif PPh Badan 3% dari 25% menjadi 22%.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya