JAKARTA - Pemerintah menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi. Pegawai Negeri Sipilk (PNS) pun sudah mulai berlakukan new normal dalam sistem kerjanya.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa saat ini kita semua sedang bersiap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (new normal) hidup berdampingan dengan Covid-19.
Lantas bagaimana PNS akan memulai sistem kerjanya di kantor, protokol kesehatan seperti apa yang harus diterapkan perusahaan?
Baca Juga: Imbas Covid-19, Pengangguran Diprediksi Bertambah 5,23 Juta Orang
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, perusahaan diimbau untuk melakukan kampanye berperilaku hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta menggunakan antiseptik secara berkala.
“Para pekerja juga diminta untuk tidak merokok serta melakukan olahraga teratur. Selain itu, imbangi dengan istirahat yang cukup,” tulis Kemnaker dalam Instagramnya, Jumat (5/6/2020),
Baca Juga: Khawatir Pengangguran Meningkat, Pengusaha Minta Tambahan Stimulus
Kemudian menjelaskan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam. Tisu yang digunakan dibuang ke tempat sampah tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air setelahnya.
Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu. Mengonsumsi makanan bergizi dengan gizi seimbang, mengonsumsi daging hewan yang sudah dimasak hingga matang, serta minum air mineral yang cukup (minimal 8 gelas per hari). Bila perlu konsumsi suplemen vitamin.
Saat pulang kerja ke rumah, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga. Bersihkan diri terlebih dahulu dengan mandi dan mengganti pakaian kerja.
Sementara itu, perusahaan juga harus menjaga tingkat kehigienisan dan sanitasi seperti menjaga kebersihan lingkungan kerja. Salah satunya dengan melakukan pembersihan tempat kerja secara berkala menggunakan desinfektan.
Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ke ruang kerja. Menjaga kebersihan tangan terutama setelah memegang instalasi publik.
Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitiser. Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk memasang pesan-pesan kesehatan di berbagai lokasi strategis di tempat kerja yang sering diakses oleh pekerja seperti pintu masuk, elevator/lift, toilet, dan lain sebagainya.
(Feby Novalius)