Gaji Dipotong 3% untuk Iuran Tapera Berlaku 2021

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2020 03:14 WIB
Pemerintah Terbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan aturan tersebut, program Tapera siap dimulai 2021.

Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memungut iuran Tapera mulai 2021. Iuran Tapera dipungut dari total gaji pekerja di Indonesia sebesar 3% yang terdiri dari 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.

Untuk penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.

Pada tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.

"Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” tulisnya.

Baca Selengkapnya: Ingat, Gaji Dipotong Iuran Tapera Mulai Januari 2021

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya