JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pilotnya. Hal ini di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 yang telah mewabah dari awal Maret 2020.
Staf Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menyebut keputusan Garuda Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pilotnya ini semata-mata demi mempertahankan industri penerbangan Indonesia.
Baca juga: Garuda Indonesia PHK Pilot, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
"Jadi bayangkan apabila Garuda tak lagi mengudara, apa yang terjadi? Kita enggak bisa ke mana-mana. Pasalnya swasta pun berhenti. Maka itu ini cara Garuda untuk tetap bisa beroperasi," ujar dia, Sabtu (6/6/2020).
Kemudian, lanjut dia yang diberhentikan Garuda ini adalah pilot yang memang kontrak. Maka itu dihentikan kontraknya sebelum masanya.
Baca juga: Garuda Bakal Dapat Dana Talangan Rp8,5 Triliun, untuk Apa?
"Tapi kan sudah diberi tahu juga ke mereka kenapa diberhentikan. Memang kondisi berat yang mau tak mau Garuda harus melakukan," ungkap dia.
Sebelumnya, Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa PHK pilot itu meski berat langkah ini harus dilakukan demi menyelamatkan perusahaan yang terpuruk akibat gempuran Covid-19.
(Fakhri Rezy)