Sistem Kerja PNS Ikuti Status PSBB

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2020 09:59 WIB
Sistem Kerja PNS Selama New Normal. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.

Baca Juga: Kriteria PNS yang Masih Kerja dari Rumah

“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi.

Baca Juga: New Normal, PNS Kerja Fleksibel di Rumah dan Kantor

Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya