Beli Token Listrik Rp100.000 tapi Tak Dapat 100 kWh, Ternyata Begini Hitung-hitungannya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 18:12 WIB
Token PLN (Foto: Dok PLN)
Share :

JAKARTA – Saat membeli token listrik pelanggan PLN akan merasa berbeda ketika membeli pulsa listrik tak sesuai dengan uang yang dikeluarkan. Misalnya, membeli token seharga Rp100.000, tapi malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja.

Berdasarkan penjelasan dari PLN, pelanggan diharuskan untuk membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tatkala membayar token listrik. Untuk diketahui, PPJ ialah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik. Aturan ini terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Baca Juga: Polemik Tagihan Listrik, Ternyata 1 kWh Bisa untuk Kulkas 2 Pintu hingga TV LCD

Besaran PPJ yang setiap daerah berbeda-beda. Nantinya, PPJ itu akan dimasukkan ke sebagai salah satu pendapatan daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya