JAKARTA – Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan harapan para pekerja bisa memiliki rumah. Tapera akan mulai diberlakukan pada 2021. Hal ini setelah pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca juga: Ada Tapera, Bagaimana Nasib Tabungan PNS di Taperum?
Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.
Ada beberapa fungsi dan manfaat Tapera yang bisa dirasakan peserta. Salah satunya, peserta dapat mengambil pembiayaan membangun rumah di tanah sendiri.
Baca juga: Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR dengan Bunga Murah
"Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi," tulis keterangan resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dikutip Senin (8/6/2020).
Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.