Gaji Dipotong demi Iuran Tapera, Buruh Ingin Rumah Bukan Tabungan

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 12:50 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Tabungan Perumahan Rakyat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Sebagai informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mulai beroperasi pada 2021. Nantinya, program yang mengambil iuran dari pemotongan gaji pekerja ini memiliki syarat menjadi peserta yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp12 juta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya