Baca Juga: Ada Tapera, Buruh Minta Ada Rumah DP Nol Rupiah
Gatut menambahkan, untuk mengakomodasi permintaan anggota yang ingin dikelola dananya melalui prinsip syariah juga dimungkinkan.
Sebagai informasi, dana yang dikelola BP Tapera sebagai dana awal berasal dari sebagian pengalihan dana Bapertarum PNS yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dana tersebut sebagian dikelola untuk pembiayaan rumah, sebagian untuk pemupukan dan sebagian untuk dana cadangan dalam menyeimbangkan likuiditas
(Dani Jumadil Akhir)